Disdikbud Jombang Gelar Rakor Percepatan Penyertifikasian Aset Tanah Sekolah

buletin10.idJombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Persertifikatan (sertifikasi-red) Aset Tanah Sekolah. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Aula 3 Disdikbud Jombang pada Jum’at (17/11/2023) pagi.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Kabupaten Jombang Dian Yunita Sari. Hadir pula para Korwilker Pendidikan Kecamatan serta Kepala Sekolah SD se- Kabupaten Jombang.

Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Disdikbud Jombang Senen, Dian Yunita Sari menyampaikan pentingnya makna dari pertemuan pada Rakor kali ini. Sebab, papar Dian, Rakor tersebut merupakan hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Katena sudah menjadi atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena ini sudah menjadi temuan dari KPK. Apalagi kemudian perihal ini sudah ada deadline-nya (batas waktu-red). Sehingga, tahun 2024 nanti, sudah tidak ada lagi permasalahan perihal aset. Untuk itu tiap-tiap sekolah harus cepat dan selekasnya mengurus sertifikat tanah,” tegasnya.

Yang menarik justru ketika masuk pada sesi diskusi. Tidak sedikit peserta yang hadir menyampaikan kendala-kendala di lapangan. Hal ini banyak diajukan para peserta Rakor.

Sejumlah peserta sempat mempertanyakan perihal proses sertifikasi yang sudah diajukan kepada kepala desa. Namun, banham yang terbentur kendala faktor tanah tersebut merupakan tanah bengkok./ganjaran desa. Sehingga kebanyakan pihak sekolah hanya diminta untuk menelusuri asal muasal surat tanah.

Menyikapi berbagai macam pertanyaan tersebut, Dian Yunita Sari menandaskan, seluruh proses penyertifikatan aset sekolah harus tetap detail dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan surat.

“Jadi, panjenengan semua tetap harus cek dan ricek ya. Sebab dari kelengkapan data apakah sudah betul, dan apakah sudah dilakukan oleh kepala desa atau belum. Jadi, kepala desa tidak hanya sekedar menjanjikan.

“Jadi harus sama-sama kooperatif dan koordinatif. Sejauh mana tahapannya dalam pengurusan surat aset-aset sekolah” pungkas mantan Kabid Kebudayaan Diadikbud Jombang ini.(Sal)

Penulis: SalsaEditor: Salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *