Buletin10.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang saat ini sedang fokus melakukan akselerasi dalam penyaluran honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah. Berdasarkan arahan Bupati Jombang, Warsubi, maka proses verifikasi dokumen terus dipantau guna memastikan hak para pengurus lingkungan tersampaikan tepat waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo mengungkapkan, hingga hari Jum’at (06/03/2026) progres administrasi menunjukkan tren positif dengan masuknya berkas pengajuan dari sejumlah kecamatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
Lebih jauh, Agus Purnomo merinci dua kecamatan yang paling progresif dalam menyetorkan berkas pengajuan saat ini. Yaitu, Kecamatan Mojowarno, tercatat sebanyak 11 desa telah resmi masuk ke DPMD. Kemudian berikutnya
Kecamatan Perak, tercatat sebanyak 13 desa telah menyelesaikan tahap pengajuan.
Untuk itu, lanjut Agus Purnomo, Pemkab Jombang berkomitmen agar distribusi honor RT/RW ini tidak melampaui pertengahan bulan maret 2026. Hal tersebut didasarkan pada regulasi yang telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Sekdakab sebagai acuan kerja bagi pemerintah desa.
“Target kami sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang telah di luncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” ungkap Agus Purnomo.
Upaya jemput bola dan koordinasi intensif antara DPMD dengan OPD Verifikator dan Kecamatan, sambung mantan Kabag Hukum Setdakab Jombang ini, terus dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar kendala administratif di tingkat desa dapat segera teratasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
“Langkah percepatan ini diharapkan dapat memotivasi para pengurus RT dan RW dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar, sekaligus memastikan tata kelola administrasi keuangan desa berjalan tepat waktu,” pungkas mantan Kadisdikbud Jombang ini. (sal)












