Buletin10.id – Jombang – Usai perhelatan Pemilu, ternyata tak menyurutkan semangat para wakil rakyat Jombang untuk menggelar rapat. Salah satunya seperti yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang. Yakni dengan menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/02/2024), siang.
Agenda rapat kali ini, terdapat dua poin yang diprioritaskan menjadi pokok pembahasan. Pertama, membahas perubahan Perda inisiatif Nomor 6 Tahun 2017. Kemudian yang kedua, terkait penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Perlu diketahui, Propemperda merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.
“Jadi ada dua pokok pembahasan dalam rapat hari ini. Pertama terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan kedua terkait penambahan Propemperda,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mohamad Muhaimin, Senin (26/02/2024), siang.
Muhaimin menguraikan, agenda pertama yang berkaitan dengan perda inisiatif dewan, sempat dibacakan naskah akademik (NA) dari Pusat Pembangunan (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya Malang.
“Agenda pertama disampaikan paparan dari PP Otoda Universitas Brawijaya Malang. Paparan itu sendiri terkait naskah akademik raperda inisiatif,” papar Muhaimin.
Dalam raperda imisiatif tersebut, politisi PKB ini menyebut berisikan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Landasan perubahan itu dilakukan, sebab harus mengikuti perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP).
“Perubahan harus dilakukan. Sebab mengikuti Peraturan Pemerintah yang aturan di atas juga telah mengalami perubahan,” tandasnya.
Sementara itu, terkait penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini merupakan hal yang bersifat wajib. Pasalnya, untuk menjaga keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“RPJPD Jombang sendiri berlaku dari tahun 2025 hingga 2045, atau 20 tahun ke depan. Kalau tidak didok (disahkan-red) tahun ini, sudah tentu kita bakal kehilangan momen penting,” ungkap Muhaimin.
Selain itu, nantinya akan menjadi acuan bagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJPD tersebut juga akan menjadi acuan penyelarasan visi dan misi Bupati yang akan datang.
“Masa waktu penyelerasan dimulai pada 5 tahun pertama, lalu 5 tahun kedua hingga seterusnya. Bukan hanya acuan RKPD, namun juga visi misi Bupati yang nantiya terpilih,” imbuh Muhaimin.
Politisi PKB ini mengatakan, salah satu contoh poin yang termasuk, diantaranya yaitu tentang aset daerah. Selain memang harus terinventarisir, kondisi barang milik pemerintah tentu memiliki batas waktu.
“Maka bagi yang telah melewati masa waktu tertentu atau sudah tidak laik, bisa dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan. Tentunya dengan melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan,” bebernya.
Karena merupakan perangkat dewan, Bapemperda memastikan jika hasil agenda pertama akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Termasuk kemudian, mengundang komisi – komisi yang ada.
“Karena kami (Bapemperda-red) merupakan perangkat, hasil agenda pertama kali ini pasti akan kami laporkan kepada pimpinan. Termasuk ke depan, kami juga mengundang komisi – komisi,” tandas Muhaimin.
Mengingat pembahasan merupakan hajat orang banyak, Bapemperda memastikan setiap hasilnya harus diketahui oleh semua pihak. Demikian halnya, pada agenda-agenda pembahasan lanjutan.
“Karena ini membahas hajat hidup orang banyak, hasilnya harus diketahui khalayak. Bukan hanya pada agenda pertama, namun juga saat agenda rapat pembahasan-pembahasan lanjutan yang akan datang,” pungkas Muhaimin. (Sal)












