Kementerian PAN-RB Resmikan Peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang di Jakarta

buletin10.idJombang – Usai melewati proses panjang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang akhirnya diresmikan juga. Peresmian kali ini, Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos., M.PsiT dan Sekdakab Jombang Agus Purnomo, SH, MSi serta beberapa pejabat terkait hadir langsung saat acara Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, tepatnya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin (24/06/2024). Peresmian ini menandai bukti kongkrit Pemkab Jombang sukses meningkatkan pelayanan publik melalui MPP. Sehingga muara dari tujuan MPP di kota santri, kian giat menstimulus dan memacu investasi dan ekonomi di masyarakat.

Acara peresmian MPP tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik PAN-RB RI Akik Dwi Suharto Rudolfus, Bupati/Walikota dari 17 Kabupaten dan 2 (dua) Kota di Indonesia.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir secara online maupun offline telah berhasil meresmikan MPP dan MPP Digital.

“Sudah saatnya kita memberi pelayanan, karena pelayanan publik adalah inti dari pemerintahan ini. Puncak dari kesibukan birokrasi adalah pelayanan publik,” papar Abdullah Azwar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menyampaikan, dengan adanya MPP, dapat memangkas proses perizinan yang selama ini masih dianggap berbelit-belit. Menteri asal Bumi Blambangan ini mencontohkan, perhelatan konser internasional di negara tetangga bisa berkali-kali digelar. Sebab proses perizinannya terhitung cepat. Maka atas perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri diharapkan memudahkan proses perizinan keramaian dengan menerbitkan surat izin konser nasional minimal 15 hari sebelum acara konser. Khusus untuk konser bertaraf internasional cukup 21 hari sebelum acara digelar.

“Diharapkan Kepala Daerah meng-kloning kebijakan ini dan cepat tanggap berkoordinasi dengan Polres masing-masing,” urai mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, launching MPP Kabupaten Jombang kali ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung reformasi birokrasi. MPP ini, lanjut Sugiat, telah direncanakan jauh hari. Meskipun sementara ini terpaksa masih menggunakan gedung Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (DPMPTSP) Jombang. Namun demikian, Sugiat menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk selanjutnya akan membuat gedung MPP sendiri. Sehingga akan memiliki gedung tersendiri dengan fasilitas yang lebih representatif. Termasuk kondisi gedung dan sarana parkir yang lebih luas.

“Sebagai Pj Bupati Jombang, saya sangat berkomitmen untuk menuntaskan Gedung MPP. Karena pelayanan masyarakat betul-betul menjadi prioritas,” tegas Sugiat.

Dalam perjalanan menuju launching MPP secara nasional kali ini, Sugiat memerintahkan DPMPTSP Kabupaten Jombang untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB RI terkait launching MPP Jombang yang masih belum memiliki gedung ini. Atas persetujuan Kementerian PAN-RB RI, hanya dalam waktu dua bulan Pj Bupati Sugiat berhasil me-launching (meluncurkan) MPP di kota santri.

Yang menarik, usai launching, MPP Jombang langsung aktif melayani masyarakat. Berbagai pelayanan telah tersedia di MPP. Apa saja itu? Mulai dari pelayanan Pajak Pratama, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, Dinkes, DPMPTSP, PUPR, BPN, Dispendukcapil, Kesbangpol dan Kemenag. Bahkan yang lebih menarik, Kantor Imigrasi juga telah berkoordinasi dan mengajukan stand baru di MPP Jombang.

“Silahkan, masyarakat yang mau mengurus segala sesuatu, langsung datang ke gedung MPP di kantor DPMPTSP Jombang. Sudah ada stan meja-meja pelayanan dari setiap instansi horisontal (Jombang) dan instansi vertikal dari pusat” pungkas Sugiat.

Sementara itu secara terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin malam (24/06/2024), Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari menyatakan sejak penandatanganan MoU hingga kini, tercatat sudah ada 12 loket dan 11 instansi vertikal yang bergabung.

“Pendirian MPP adalah langkah yang sangat penting dan sesuai dengan amanat pasal 14 Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan MPP. Sebelumnya, uji coba telah kita laksanakan bersama Kementerian PAN–RB lewat zoom meeting ya,” jelas mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Jombang ini ramah.

Penghobi membaca buku ini mengungkapkan, berbagai layanan publik yang sebelumnya tersebar di berbagai perangkat daerah, BUMN, dan instansi vertikal, kini secara bertahap disatukan dan diintegrasikan dalam satu sistem. Tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Hadirnya MPP di Kabupaten Jombang bukan hanya sekadar solusi, tetapi juga dorongan untuk perubahan tata kelola pemerintahan menuju arah yang lebih baik. Sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik bagi investor untuk berinvestasi di Jombang. MPP ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkas Wor Windari.

(Sal)

Penulis: SalsaEditor: Salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *