Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Peterongan

Buletin10.idJombang – Pemkab Jombang melalui Satpol PP setempat bersama Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Peterongan, Jumat, (08/12/2023) siang.

Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dengan target sasaran pada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Asongan dan Ojek Online.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jombang Sugiat, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono, Camat Peterongan Eryk Arif, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, Forkopimcam, para PKL dan Ojek Online serta tamu undangan.

Saat menyampaikan laporan, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengungkapkan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. Terutama mengenai dampak dari peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugika negara dari sisi pajak cukai rokok. Padahal hasil dari cukai rokok dikembalikan ke daerah dalam bentuk program bagi hasil untuk kegiatan pembangunan,” papar Thonsom.

Thonsom menambahkan, Pemkab Jombang akan terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri atau instansi terkait,” jelas mantan Camat Gudo ini.

Sementara itu dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, pihaknya sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui mulai hulu hingga hilir terkait kebijakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, dana bagi hasil cukai serta resiko memproduksi atau mengkonsumsi rokok ranpa cukai.

“Demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga harus memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya. Sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman dan bermanfaat untuk negara melalui pajak cukai rokok,” urai Sugiat.

Sementara itu, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan, agar diikuti dengan baik. Agar mendapatkan informasi yang menyeluruh (komprehensif).

“Mudah-mudahan saudara sekalian bisa mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh tentang cukai, serta kita semua mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Terutama bagi warga di seluruh kecamatan Peterongan,” pungkas mantan Kadisdikbud Jombang ini.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas dan dukungan Pemkab Jombang termasuk jajaran Forkopimcam Peterongan dalam kegiatan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Sehingga acara berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

“Rokok Ilegal harus kita tangani secara sinergi dan kolaborasi. Mudah-mudahan, makin banyak masyarakat yang memahami dan memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi Rokok Ilegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyaknya masyarakat mengkonsumsi rokok yang legal, tentu akan semakin banyak Dana Bagi Hasil Cukai yang didapatkan. Termasuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Sunaryo.

Di sela kegiatan sosualisasi GempurnRokok Ilegal, dilakukan undian door prize berupa sepeda gunung bagi warga. Pemenang undian diberikan kepada empat warga diserahkan langsung oleh Pj Bupati Jombang, Sugiat.(Sal)

Penulis: SalsaEditor: Salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *