Buletin10.id –Jombang – Berlokasi di Aula Besut Dinas Kominfo Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi SP4N – LAPOR, pada Selasa (10/10/2023). Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB tersebut, dihadiri perwakilan dari berbagai OPD dan operator SP4N LAPOR.
Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar Dinas Kominfo Jombang pada tahun 2023.
Menurut Astika Cendhana Wangi, Kabid Humas Dan Komunikasi Publik (HKP) Dinas Kominfo Jombang, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N – LAPOR adalah sebuah aplikasi umum dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020.
Aplikasi ini, jelas Astika, dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar segala jenis pengaduan dapat disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang.
Menurut mantan Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dispendukcapil ini, ia berharap seluruh OPD di lingkup Pemkab Jombang dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) melalui aplikasi SP4N.
“Saya mohon bantuan dan kerjasama dari panjenengan semua terkait dengan keberlangsungan aplikasi SP4N LAPOR!”, lontar Astika.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Dinas Kominfo Jombang mengundang 2 narasumber. Masing-masing Ria Amalia, selaku Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo Jawa Timur, dan Eko Prasetyo S.E selaku Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi Inspektorat Jombang.
Dalam pemaparannya, Ria Amalia menyampaikan, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Ia juga memaparkan mengenai kanal SP4N LAPOR!, alur pengelolaan, klasifikasi, penilaian pengguna (rating), monitoring dan evaluasi, hingga data statistik pengelolaan pengaduan SP4N – LAPOR! Pemkab Jombang.
“Ketika ada dumas yang merupakan kewenangan dari pusat, jangan khawatir. Itu semua bisa ditindaklanjuti di SP4N – LAPOR! karena semuanya sudah terintegrasi di LAPOR. Baik di pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia”, urai Ria Amalia.
Sementara itu Eko Prasetyo mengungkapkan, tentang satu poin pembahasan mengenai keinginan layanan publik. Di antaranya kualitas sarana dan prasarana (sarpras), penanganan Dumas, perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, kesesuaian standar dengan hasil, kewajaran biaya, waktu layanan, kemudahan prosedur layanan, dan persyaratan layanan.
Kedua narasumber nampak antusias menyampaikan seluruh materi dengan jelas, lugas dan.kudah dimengerti peserta sosialisasi.
Di akhir kegiatan sosialisasi SP4N – LAPOR, panitia menggelar sesi tanya jawab dan ditutup dengan kesimpulan.
Sementara itu, antusiasme para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang jauh lebih baik.(Sal)












