buletin10.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, terus memperkuat upaya tertib penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya.
Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR Jombang melaksanakan pendampingan survei Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jombang, Jalan KH Romli Tamim, Kelurahan Jelakombo, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Irma Fitriana, bersama tim teknis dari Dinas PUPR Jombang, yakni dengan mendampingi Tim Profesi Ahli (TPA) lokal serta pihak konsultan.
Survei tersebut merupakan tahapan krusial untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bustomi mengungkapkan, kegiatan kali ini bertujuan untuk menjamin bangunan gedung di kabupaten Jombang telah memenuhi standar kelaikan secara menyeluruh.
“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif terhadap kondisi riil bangunan, mulai dari aspek administrasi, arsitektur, struktur, hingga mekanikal, elektrikal, elektronikal, dan plumbing (MEEP),” ujar Bustomi secara detail.
Selain aspek teknis konstruksi, lanjut Bustomi, tim verifikasi juga menitikberatkan penilaian pada aspek lingkungan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan bagi para pengguna bangunan maupun lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Bustomi juga menambahkan, melalui pengawalan proses SLF kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkomitmen untuk menciptakan iklim penyelenggaraan bangunan yang tertib dan sesuai regulasi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap bangunan gedung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang memenuhi standar kelayakan fungsi. Hal ini penting untuk mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan mendukung tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah,” tutup Bustomi.
Sementara itu, langkah pendampingan di RS Bhayangkara Jombang tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Dinas PUPR Jombang dalam memastikan bahwa setiap fasilitas publik di Kabupaten Jombang memiliki legalitas teknis yang valid sebelum dan selama beroperasi. (sal)












