Buletin10.id – JOMBANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang menorehkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui strategi jemput bola yang adaptif, DPMPTSP Kabupaten Jombang berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyelenggarakan pelayanan terpadu di kawasan Car Free Day (CFD) di jalan wahid hasyim Jombang. Langkah sinergis ini sengaja diambil guna mendekatkan diri kepada masyarakat serta memfasilitasi kebutuhan legalitas usaha dan dokumen keimigrasian secara cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya retribusi tambahan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan bahwa kegiatan kolaboratif ini bertujuan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus administrasi perizinan dan keimigrasian tanpa harus mengorbankan waktu kerja. Dalam agenda ini, pihak DPMPTSP memfokuskan layanan pada pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyediakan posko konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kediri melayani proses pembuatan baru serta perpanjangan dokumen paspor.
Terkait target operasional dari pelaksanaan kegiatan di area publik ini, Bayu Pancoroadi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku UMKM yang hadir dan berkonsultasi dapat langsung terfasilitasi dengan kepemilikan NIB. Keberadaan NIB dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan usaha kecil agar mereka mendapatkan jaminan legalitas resmi dari pemerintah.
Tidak hanya menyasar sektor mikro, layanan jemput bola ini juga diproyeksikan untuk mengawal korporasi atau perusahaan dengan skala usaha menengah ke atas. Pembukaan posko konsultasi LKPM pada kegiatan CFD ini dinilai sangat momentum, mengingat akhir triwulan kedua tahun berjalan segera berakhir dan periode kewajiban pelaporan berkala akan jatuh pada awal bulan Juli mendatang.
“Kami berusaha agar semua UMKM yang hadir dapat terfasilitasi dengan NIB secara langsung. Selain itu, posko ini juga melayani konsultasi LKPM bagi usaha menengah ke atas, sebab pada akhir triwulan kedua dan awal bulan Juli nanti sudah memasuki masa pelaporan. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat mengisi laporan tersebut secara baik, benar, dan tepat waktu,” ujar Bayu Pancoroadi di lokasi.
Sementara itu, dari sektor keimigrasian, kerja sama yang terjalin dengan Kantor Imigrasi Kediri dalam satu kali gelaran pagi ini menargetkan penyelesaian minimal 50 dokumen paspor, yang mencakup pengajuan paspor baru maupun permohonan perpanjangan masa berlaku bagi masyarakat Jombang.
Salah satu poin penting dalam edukasi publik kali ini adalah perluasan kewajiban kepemilikan NIB yang kini menyasar para pekerja di industri kreatif digital, seperti pembuat konten (influencer) serta para praktisi yang bergerak di bidang media massa. Kebijakan ini merujuk langsung pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas usaha baik yang dikelola secara perorangan maupun oleh korporasi wajib hukumnya mengantongi izin operasional berupa NIB.
Bayu Pancoroadi menjelaskan bahwa NIB merupakan pilar utama dari legalitas berusaha di Indonesia. Regulasi berbasis Online Single Submission (OSS) yang terus diperbarui mewajibkan seluruh profesi yang menghasilkan pendapatan dari sektor formal maupun informal-kreatif untuk mendaftarkan aktivitasnya.
“NIB menjadi bukti otentik yang melindungi pelaku usaha, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, pengajuan sertifikasi halal, hingga fasilitas pembiayaan perbankan nasional,” terangnya.
Keputusan penyelenggaraan pos pelayanan terpadu di kawasan Car Free Day didasarkan pada analisis demografis yang matang. Area CFD dipandang sebagai pusat berkumpulnya ribuan warga dari berbagai latar belakang pada hari libur. Melalui penempatan gerai pelayanan di lokasi strategis ini, proses diseminasi informasi, sosialisasi regulasi, hingga eksekusi pembuatan izin dapat terlaksana secara massal dan efisien.
Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, DPMPTSP Kabupaten Jombang berencana mematenkan kegiatan ini ke dalam kalender kerja rutin. Pelayanan jemput bola direncanakan akan diselenggarakan secara berkala, yakni satu bulan sekali pada hari Minggu di lokasi yang sama. Program ini dikhususkan bagi masyarakat Jombang yang selama hari kerja reguler (Senin sampai Jumat) mengalami keterbatasan waktu untuk datang ke kantor dinas.
Terobosan kolaboratif bersama Kantor Imigrasi Kediri ini menjadi pemantik bagi rencana strategis yang lebih besar. DPMPTSP Kabupaten Jombang berkomitmen penuh untuk merangkul dan mengintegrasikan seluruh instansi, baik yang bersifat vertikal (kementerian/lembaga nasional) maupun horizontal (organisasi perangkat daerah) untuk turun bersama ke tengah-tengah masyarakat.
Saat ini, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang sendiri telah diperkuat oleh sedikitnya 20 gerai pelayanan terpadu. Instansi teranyar yang menyatakan bergabung dalam kesatuan pelayanan terpadu ini adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.
Selain imigrasi dan dinas teknis daerah, jajaran instansi vertikal dan horizontal yang telah aktif bersinergi memberikan pelayanan meliputi: BPJS Ketenagakerjaan; BPJS Kesehatan; Kementerian Agama (Kemenag) / Kantor Urusan Agama (KUA); Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kepolisian Resor (Polres) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Di akhir kesempatan, Kepala DPMPTSP Jombang menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk datang memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik maupun posko jemput bola seperti yang dilaksanakan di area CFD. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengurusan izin usaha, pembuatan NIB, hingga sesi konsultasi regulasi tidak dipungut biaya sepeser pun atau sepenuhnya gratis.
Masyarakat juga diberikan kebebasan penuh untuk sekadar berdiskusi, bertanya, maupun mencari kejelasan informasi terkait prosedur perizinan secara gratis.
“Kehadiran negara secara langsung di ruang publik ini diharapkan mampu mengikis sekat birokrasi, mengeliminasi praktik percaloan, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kepatuhan hukum yang kuat,” pungkasnya. (Sal)












