PEMKAB JOMBANG MELALUI DINAS PUPR, TERUS UPAYAKAN PERBAIKAN RUAS JALAN RUSAK

Buletin10.idJombang -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang merespon keluhan masyarakat terkait dengan jalan rusak di Kota Santri. Perbaikan jalan-jalan rusak tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2023.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, anggaran perbaikan jalan rusak tahun 2023 ini mencapai Rp.46 miliar dari APBD untuk perbaikan 52 ruas jalan. Ke-52 ruas jalan kabupaten itu tersebar di 21 kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menerangkan, pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap. Adapun jalan yang dilakukan perbaikan lokasinya tersebar di seluruh kecamatan dengan skala prioritas dan tingkat urgensi. Mengingat postur anggaran dari APBD 2023 untuk perbaikan jalan rusak sangat terbatas.

“Pemkab Jombang sudah anggarkan. Jadi keluhan masyarakat soal jalan rusak akan segera diperbaiki sesuai skala prioritas. Tentu saja perbaikan jalan-jalan rusak dilakukan bertahap, tetapi kami pastikan sebagian sudah terlaksana dan yang belum akan segera dilaksanakan sesuai alokasi 52 ruas jalan,” terang Bayu (30/07/2023).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, pembangunan jalan yang dimaksud meliputi perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Jombang. Namun demikian, pada prinsipnya Pemkab Jombang akan terus mengoptimalkan pembangunan jalan dengan perencanaan yang matang. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan yang optimal menjadi salah satu komponen penting yang akan mendorong akses perekonomian masyarakat.

Pemkab Jombang, imbuh Bayu, mempunyai komitmen yang kuat perihal pembangunan infrastruktur. Untuk itu masyarakat juga diharapkan bersabar. Sebab semua bentuk pembangunan infrastruktur berupa jalan, membutuhkan proses. Tahapan proses itu selalu diawali dari masing-masing Kecamatan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

“Musrenbang RKPD kan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan. Kemudian diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten di wilayah Kecamatan. Salah satunya pengajuan perbaikan jalan dan lain-lain. Sehingga tidak semua jalan rusak langsung menyalahkan Pemkab atau Dinas PUPR Jombang,” urai alumnus S-2 Manajemen Konstruksi ini.

Di sisi lain, jelas pria kelahiran 1974 ini, Dinas PUPR Jombang sudah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mengatasi kerusakan jalan kabupaten dengan skala kerusakan kecil dan sedang. Tim URC ini selalu responsif dengan setiap pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, selalu direspon dengan menurunkan tim survey terlebih dahulu. Namun demikian, meski tidak ada pengaduan, Tim URC PUPR Jombang tetap mobilling (bergerak-red) dari saru desa ke desa lainnya. Tim URC ini ada di bawah naungan 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas PUPR Jombang. Masing-masing di eks karesidenan wilayah Kecamatan Jombang Kota, Mojoagung, Ngoro dan Ploso.

“Dengan berkekuatan 6-8 personil di masing-masing Tim URC tersebar di 4 UPT, setiap hari mobilling memperbaiki jalan, termasuk di hari Sabtu,” pungkas penghobi olahraga renang dan tepok bulu ini. (Sal)

Penulis: SalsaEditor: Salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *