buletin10.id – Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menetapkan landasan hukum baru dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi ini menekankan pada penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen tunggal guna menjamin akurasi sasaran program bantuan pemerintah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini bertujuan untuk mengakhiri polemik data yang kerap memicu konflik antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta meminimalisir fenomena inclusion dan exclusion error (salah sasaran bantuan).
DTSEN merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data kependudukan nasional lainnya. Berbeda dengan pendataan konvensional, DTSEN menyajikan parameter yang komprehensif.
“DTSEN tidak hanya memilah penduduk miskin dan tidak miskin. Di dalamnya mencakup identitas detail, kondisi ekonomi rumah tangga, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kerentanan sosial. Ini adalah acuan legal bagi Pemkab Jombang dalam penganggaran dan evaluasi kebijakan,” ujar Kartiyono.
Dalam Perda 1/2025, Pemerintah Kabupaten Jombang membentuk Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati. Tim ini bertugas mengoordinasikan program kerja tahunan dengan mekanisme verifikasi dan validasi (verval) yang ketat:
Pertama adalah Sumber Data. Data awal DTSEN dari Badan Pusat Statistik (BPS) didistribusikan oleh TKPKD ke tingkat kecamatan hingga desa.
Kedua, Validasi Akar Rumput. Kepala Desa menugaskan RT/RW untuk melakukan validasi faktual di lapangan.
Ketiga, Legitimasi Desa. Hasil verval wajib disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dan terakhir adalah Keputusan Bupati, hasil akhir ditetapkan melalui Keputusan Bupati setiap akhir Desember sebagai target kinerja tahun berikutnya.
Regulasi ini juga merinci indikator spesifik bagi penerima bantuan, di antaranya kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan, pernah mengalami kerawanan pangan dalam satu tahun terakhir, kondisi hunian tidak layak (lantai tanah/plesteran, dinding bambu/papan, atau tanpa jamban pribadi), Sumber penerangan listrik dengan daya 450 VA atau non-listrik dan definisi khusus bagi fakir miskin sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal.
Politisi PKB Jombang ini menekankan, bahwa tugas legislasi di tingkat DPRD telah tuntas. Kini, bola berada di tangan pihak eksekutif untuk segera menerbitkan regulasi turunan.
“DPRD Jombang telah merampungkan tugas menyusun Perda. Saat ini, kami menunggu langkah progresif eksekutif untuk menerjemahkan aturan ini ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati, agar bisa segera diimplementasikan di lapangan,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil V wilayah Utara Jombang ini dengan ekspresi serius.
Dengan telaah data yang mencakup aspek jenis kelamin, usia, hingga latar belakang pendidikan, Pemkab Jombang diharapkan mampu menyusun program pengentasan kemiskinan yang lebih presisi dengan melibatkan kalangan filantropi dan seluruh pemangku kepentingan.(sal)












