Satpol PP Jombang Sosialisasi Aturan Perundangan Tentang Cukai Rokok di Bandarkedungmulyo

Buletin10.idJombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono menyampaikan landasan aturan hukum dalam pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Aturan tersebut diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

“Untuk sanksi nagi para pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54. Isinya tentang Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urai Thonsom Pranggono.

Sementara itu, di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan, sosialisasi kali ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatifnya. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, serta meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggungjawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi bersama Satpol PP, ” papar Asisten yang akrab dipanggil “Pak Gempur” ini.

Purwanto menambahkan, untuk itu perlu adanya sinergi dan kerjasama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal. Harapannya seluruh produsen rokok mau dan sadar untuk mengurus perizinan. Temtu saja agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tidak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.

Perlu diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah. Termasuk di Kabupaten Jombang. Salah satunya seperti untuk membantu pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau. (Sal)

Penulis: SalsaEditor: Salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *