Buletin10.id- Jombang – Bidang Humas Komunikasi Publik (HKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Layanan SP4N Lapor dan PPID dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jombang pada Kamis (20/7/2023) di Ruang Suro Adiningrat Kantor Pemkab Jombang.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Ida Khumaida didampingi Kabid HKP, M. Eryk Arif. Para peserta meliputi Kepala OPD diwakili oleh Sekretaris Dinas serta para Operator PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Rakor kali ini bertujuan untuk penguatan layanan SP4N Lapor dan PPID. Terutama dalam rangka untuk mengoptimalkan Pelayanan Publik di lingkup Pemkab Jombang. Narasumber pemateri menghadirkan H. Djoko Tetuko Abd. Latief, M.Si Praktisi Layanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Publik Jawa Timur.
Menurut Ida Khumaida Plt Kepala Dinas Kominfo Jombang, melalui Rakor ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsi petugas administrator pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada OPD Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan SP4N Lapor merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE yaitu layanan pengaduan berbasis internet. Selain itu dalam hal penilaian Ombudsman pengelolaan Lapor SP4N juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik di Kabupaten Jombang”, urai Idabyang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.
Ida mengungkapkan, terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemkab Jombang diperlukan peran aktif PPID pembantu di masing-masing OPD. Dalam hal ini aktif menindaklanjuti permohonan informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat melalui PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. Termasuk membuat klasifikasi informasi. Baik informasi publik atau informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia”, pungkas Ida yang pernah bertugas sebagai Camat Ngoro mulai 2018 hingga Oktober 2021 lalu.
Sementara itu Djoko Tetuko Abd. Latief, Pakar dan praktisi layanan pengaduan dan informasi publik,
menyampaikan, publik memiliki hak atas informasi dari Badan Publik. Dengan adanya SP4N-Lapor diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara. Termasuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik”, jelas wartawan senior asal Surabaya ini.
Di sisi lain, antusiasme dan respon para peserta sangat terlihat saat Rakor berlangsung. Para peserta silih berganti secara aktif mengajukan bermacam pertanyaan hingga purna acara.

Terpisah, M. Erik Arif Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dalam laporannya menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut. Alumnus STPDN ini merinci, di Kabupaten Jombang, Pengelola Lapor SP4N terdiri dari 65 Instansi yakni 60 OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas.
“Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, serta kompleksitas dan kebutuhan kekinian terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh. Salah satu bentuk kesiapan tersebut yakni menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tupoksinya mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi”, urai mantan Sekretaris Kecamatan Peterongan ini.
Untuk itu, imbuh pria yang akrab dipanggil Erik ini, di tingkat OPD dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) dimana SK-nya diterbitkan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya”, pungkas pria yang selalu berpenampilan “klemis” ini.
Perlu diketahui, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
PermenPan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang tata kerja pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/298/415.10.3.4/2018 tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrator pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat – sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional pada organisasi perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/181/415.10.1.3/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jombang. (Sal)












